Pihak Kejagung menargetkan waktu dua pekan untuk memastikan berkas perkara tahap pertama itu dinyatakan lengkap (P21) atau justru harus dikembalikan dan dilengkapi (P19).
"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan ke Kejagung. Jaksa punya waktu dua minggu (untuk memeriksa). Tapi, pak jaksa bilang, kalau bisa secepatnya (selesai)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat elektronik, Jumat (25/11).
Rikwanto yakin, jaksa peneliti Kejagung akan bekerja cepat mengecek kelengkapan berkas perkara Ahok. Dengan demikian, berkas dapat P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Selain itu, pelimpahan berkas yang tergolong singkat itu, kata Rikwanto, menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti proses hukum kasus Ahok.
"(Bukti dan keterangan saksi tambahan baru) cukup yang sudah ada saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, 16 November lalu setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.
Gubernur DKI nonaktif itu, dilaporkan sejumlah ormas Islam atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.
Ahok dikenakan sangkaan pidana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal, Polisi tidak menahan Ahok karena dianggap kooperatif.
Untuk meneliti berkas perkara ini Kejagung menyiapkan 13 jaksa. Para jaksa peneliti akan mengecek kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU.
"Dari penyidikan pun sudah ketat dan komprehensif, kami meyakini apa yang dihasilkan teman-teman penyidik. Kami tidak akan lama-lama menyikapinya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad.
[rus]
BERITA TERKAIT: