Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyampaikan dari penelusuran kasus-kasus sebelumnya, perbuatan menerima suap dari wajib pajak akan bekelanjutan. Meski demikian, pihaknya masih mendalami kemungkinan Handang pernah menerima suap dari wajib pajak sebelumnya.
"Saya belum tahu persis apakah lebih dari sekali. Tapi biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya melakukan perbuatan sekali," ujar Laode di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Lebih jauh Syarif menjelaskan pihaknya tidak hanya berfokus pada penyidikan kasus Handang.
Menurut Syarif, kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang menyeret Handang dan Rajesh Rajamohanan Nair menjadi pintu masuk KPK dalam melakukan pengembangan penyelidikan dugaan suap yang ada di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
"Karena pertama, dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak sehingga semua informasi yang dimiliki dia semua sedang kita teliti karena kemarin baru pengeledahan di ruangan dia," ujar Syarif.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.
Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
[zul]
BERITA TERKAIT: