Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu melakukan penindakan.
Hasilnya, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi terjaring operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar.
Agus mengatakan KPK tidak keberatan jika Kejagung lebih dulu melakukan penindakan terhadap Jaksa yang sudah masuk bidikan KPK.
"Kita baru memonitor. Tapi, terus kemudian mereka juga kelihatannya sudah punya informasi. Ya, enggak apa-apa kan (Tim Saber Pungli Kejagung) bertindak duluan," ujar Agus di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Saat disinggung alasan KPK juga mengincar Jaksa Achmad Fauzi, Agus enggan berkomentar lebih jauh. Yang pasti, KPK tidak keberatan jika nantinya diminta untuk informasi dan data penyelidikan Jaksa nakal tersebut.
"Bisa saja, kita selalu bekerjasama," ujar Agus.
Sejurus dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan aksi cepat tim Kejagung dalam melakukan penindakan terhadap Jaksa Achmad Fauzi.
Syarif bahkan memberikan apresiasi atas OTT tersebut. Dia berharap Jaksa Achmad Fauzi bisa diproses sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung, telah menangkap itu, dan mudah-mudahan diproses sesuai Undang-Undang Tipilkor. Prosesnya harus terbuka dan transparan dan seandainya Kejaksaan ingin meminta bantuan dan info KPK tentang beliau, akan dikerjasamakan," tutup Syarif.
[zul]
BERITA TERKAIT: