Teken SKKNI, Menteri Hanif Berharap Penyuluh Antikorupsi Jadi Profesi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 November 2016, 20:52 WIB
<i>Teken</i> SKKNI, Menteri Hanif Berharap Penyuluh Antikorupsi Jadi Profesi
Hanif Dhakiri/Net
rmol news logo Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11) siang.

Menteri Hanif hadir untuk melakukan penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan anti korupsi. Dia berharap dengan penandatanganan ini, maka penyuluhan anti korupsi bisa menjadi sebuah profesi.

"Jadi bukan sembarang orang yang memberikan penyuluhan anti korupsi. Nanti para trainer penyuluhan akan tersertifikasi. Selain itu SKKNI ini dapat menjadi acuan dalam pelatihan antikorupsi di lembaga-lembaga," ujar Hanif.

Secara terpisah, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa selama ini KPK mendapatkan undangan untuk memberikan penyuluhan antikorupsi dari berbagai lembaga. Namun, jumlah penyuluh KPK tidak sebanding dengan jumlah daerah yang meminta adanya penyuluhan.

Dia berharap SKKNI bisa menjadi solusi untuk mengisi kekosongan penyuluh anti korupsi itu.

"Jadi siapapun yang pegang sertifikat, dia berhak melakukan penyuluhan antikorupsi. Karena KPK mendapat sebanyak 50 undangan dalam seminggu untuk melakukan penyuluhan antikorupsi," kata Pahala.

Pahala yang juga sebagai Ketua Komisi SKKNI menambahkan, setidaknya ada 600 lembaga yang membutuhkan penyuluh bersertifikat. Dalam perhitungannya, jika dalam sebuah instansi dibutuhkan dua penyuluh, maka dibutuhkan sekitar 1.200 penyuluh.

"Melihat jumlah itu, strategi kita ke depan melebarkan dan tersebar maksimum dalam 2 tahun. Kita harap di setiap event di daerah, acara penyuluhan antikorupsi bisa dihadirkan oleh orang yang bersertifikasi. Kita ikut semua proses dari Kemenaker," ujar Pahala. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA