Sikap Polri dan TNI Bukti Kepanikan Pemerintah Hadapi Aksi 212

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 November 2016, 21:16 WIB
Sikap Polri dan TNI Bukti Kepanikan Pemerintah Hadapi Aksi 212
Foto: RMOL
rmol news logo Pandangan Polri dan TNI dalam melihat aksi bela Islam III ditunggangi oleh sekelompok orang yang ingin makar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah tengah dalam keadaan panik.

"Negara panik dalam menghadapi aksi 2 Desember. Buktinya, pernyataan yang dilontarkan Kapolri maupun Panglima TNI bahwa aksi itu diduga akan ditunggangi pihak-pihak tertentu, kemungkinan makar, dan sampai melarang aksi tersebut. Apalagi Kapolri terpaksa harus road show ke beberapa pihak dan lain-lain," kata Pengamat Hukum UI, Andri W Kusuma, Senin (21/11).

Aksi bela Islam III rencananya akan berlangsung 2 Desember mendatang. Aksi yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu dilakukan untuk menuntut tersangka dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ditahan.

Andri menilai, Polri dan TNI seharusnya siap sedia dalam menghadapi dan mengantisipasi segala aksi yang kemungkinan terjadi. Baik itu aksi damai maupun bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

Lebih lanjut dia menduga, kepanikan itu justru disebabkan pemerintah tidak memberdayakan peran Badan Intelijen Negara (BIN) secara maksimal. Padahal peran BIN secara maksimal sangatlah penting. Dimana seharusnya BIN tak hanya bergerak masalah terorisme, tapi masalah bangsa ini secara keseluruhan.

Karenanya, menurut Andri, sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan penambahan kewenangan pada BIN seperti temporary detention untuk kepentingan interogasi. "Karena memang kegiatan utama BIN yaitu melakukan Lid Pam Gal ini harus didukung dengan kewenangan-kewenangan tertentu agar lebih efektif dan efisien," jelasnya.

Dia yakin dengan penambahan kewenangan, tujuan BIN dapat mendeteksi dan mencegah lebih dini bisa dilakukan dengan maksimal. Karena itu, pemerintah harus mendorong agar segera menyelesaikan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang sedang digodok di DPR dan menambahkan kewenangan tertentu dan terbatas pada BIN. Kedepannya negara pun tidak perlu panik dan gamang lagi dalam menghadapi dan mengantisipasi masalah-masalah kemungkinan terjadi kedepan.

"Utamanya dalam menghadapi aksi 2 Desember agar tidak menimbukan rasa takut di tengah-tengah masyarakat seperti saat ini. Bukan malah menunjukkan rasa panik dan gamang. Sehingga Negara dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal yaitu melindungi segenap rakyat indonesia," tutupnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA