Pulihkan Aset Negara, Pengelolaan Barang Sitaan Harus Lebih Tertata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 November 2016, 18:29 WIB
rmol news logo Jaksa Agung, M. Prasetyo, menilai perlu ada koordinasi dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.

Menurutnya, kerjasama yang intensif lintas kementerian dan lembaga sangat penting guna mengoptimalkan fungsi tata kelola barang rampasan dan benda sitaan. Prasetyo menilai tidak menutup kemungkinan keduanya dapat meningkatkan keuangan negara.

Prasetyo mencontohkan, pihaknya sering kali terkendala mengenai biaya dalam melakukan pengukuran atau pelelangan tanah sitaan atau rampasan. Sementara, tidak ada dana lebih untuk membayar biaya pengukuran setelah adanya putusan pengadilan.

Menurutnya, kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat pihaknya dapat bekerja maksimal mengembalikan aset negara.

"Pengelolaan barang rampasan dan sitaan merupakan tugas utama kita, Jaksa merupakan eksekutor setelah adanya putusan pengadilan. Ini perlu strategi dengan bentuk tim verifikasi khusus barang sitaan dan rampasan," ujarnya dalam rapat koordinasi bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga Penegak Hukum lainnya, di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Prasetyo menjelaskan, penyelesaian barang sitaan dan rampasan merupakan salah satu prioritas pemerintahan Joko Widodo. Untuk itulah dirinya berharap kerja sama antar lembaga dan kementerian dapat mengoptimalkan pengembalian benda sitaan dan barang rampasan menjadi aset negara.

Di kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Pol Ahmad Wiyagus, menyadari sulitnya menjaga barang sitaan yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi.

Di satu sisi, barang sitaan berkaitan dengan dana perawatan, sisi lainnya menjadi barang bukti untuk jaksa penuntut umum (JPU), sehingga tidak boleh rusak.

"Perlakuan barang bukti sangat penting. Kalau rusak maka akan digugurkan proses penuntutan oleh JPU," ujar Ahmad saat ditemui seusai Rakor.

Di Kepolisian sendiri, kata Wiyagus, pengelolaan barang bukti mengacu kepada Peraturan Kapolri. Semua barang bukti yang diduga terkait pidana, baik pidana umum atau ekonomi, harus dikelola. Pengelolaan mengacu pada hukum acara yang berlaku. Dalam rangka menjaga legalitas barang maka ditunjuk pejabat pengelola barang bukti sehingga yang bersangkutan akan bertanggung jawab dalam jumlah atau kualitasnya.  

Karena kompleksnya masalah harta sitaan dan rampasan yang menjadi barang bukti, pihaknya juga mendorong pemerintah memformulasikan kembali regulasi terkait hal ini. 

"Mudah-mudahan negara perhatikan ini karena bagaimanapun ini akan jadi sumber negara," tutup Ahmad. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA