"Persoalan kemungkinan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa Ahok akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana yang disangkakan dan menghilangkan barang bukti, sudah dideclare oleh Penyidik saat pengumuman status tersangka, bahwa tidak ada sedikitpun terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran dari Penyidik akan hal itu, terlebih-lebih Ahok sudah dicekal," ujar Koordintar Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam rilisnya, Senin (31/11).
Karena itu ketika diumumkan status Ahok menjadi tersangka, Bareskrim Polri langsung menjelaskan bahwa meskipun pasal persangkaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ahok, yaitu pasal 56a KUHP jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih, namun oleh karena tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran sedikitpun dari penyidik bahwa Ahok akan melarikan diri, akan menghikangkan barang bukti karena barang bukti perkara yang disangkakan kepada Ahok sudah disita oleh penyidik.
"Kita patut mengapresiasi sikap Penyidik Bareskrim Polri, terbukti Penyidik Polri lebih mengedepankan perilaku mereformasi penegakan hukum berupa menjaga independensi, netralitas dan profesionalismenya dalam kasus Ahok," papar Petrus.
Menurut Petrus, Ini merupakan bagian dari gaya baru Polri melakukan penegakan hukum, karena selama ini kewenangan Polri dalam menjalankan tugasnya senantiasa diintervensi oleh kekuatan politik, kekuatan uang bahkan kekuatan massa kelompok tertentu melalui pembentukan opini. Kasus penistaan agama yang menghadapkan Arswendo, Permadi, Lia Eden dimana Polri menangkap dulu, menahan lantas kemudian mencari bukti, ini adalah gaya penyidik polisi era orde baru, yang mudah diintervensi.
"TPDI menyesalkan sikap ormas yang masih mengagendakan upaya untuk mendesak Polri agar mengenakan status penahanan terhadap Ahok, padahal berkali-kali Kapolri menyatakan bahwa Penyidik tidak selalu harus menahan seorang tersangka dalam penyidikan," jelasnya.
GNPF MUI seharusnya menyadari dan mengerti, bahwa hukum di negara hukum kita selama ini sering diintervensi untuk kepentingan lain diluar kepentingan penegakan hukum, itu pulalah yang melatarbelakangi tuntutan reformasi agar hukum harus menjadi panglima.
"Sikap GNPF MUI meminta Ahok harus ditahan pun patut diduga sebagai bahagian dari sikap untuk menghambat upaya mereformasi penegakan hukum kita untuk tujuan lain di luar tujuan penegakan hukum," pungkas Petrus.
[rus]
BERITA TERKAIT: