Kepada wartawan, dia mengungkapkan jika dirinya juga dilindungi UU terkait kebebasan berpendapat.
"Kita mau kebebasan berpendapat itu tidak boleh dibungkam. Apalagi, kita dilindungi konstitusi Pasal 28Â UUD 45," ungkap Buni didampingi tim kuasa hukumnya.
Menurut Buni, apa yang dilakukannya di media sosial (medsos) Facebook, merupakan diskusi terbuka.
Sehingga, tidak layak untuk dikriminalisasi.
"Jangan sampai kita mau diskusi di Facebook, lalu di kriminalisasi. Itu sudah salah," paparnya.
Selain itu, Buni juga menasehati wartawan agar tidak terlalu membesar-besarkan video yang dimaksudkannya sebagainbahan diskusi itu.
"Kalian kan wartawan juga. Ngerti yang begini. Jadi, ngga usah orang berdiskusi di Facebook, lalu dikriminalisasi," imbuhnya.
Namun, berkat video yang diunggah itulah, hari ini Buni diverbal penyidik terkait laporan terhadap dirinya.
Meski demikian, Buni menilai dirinya tetap akan melawan kriminalisasi yang dituduhkan kepadanya.
"Ini utuk melawan kriminalisasi. Keadilan untuk semua, sebagai bangsa Indonesia. Jangan sampai keadilan tidak ditegakkan. Supremasi hukum itu harus," demikian Buni.
Dalam pemeriksaan tersebut, Buni didampingi 26 pengacara dari tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Usai beristirahat makan siang dan shalat Jumat, pemeriksaan kembali dilanjutkan hingga selesai.
[rus]
BERITA TERKAIT: