"Pengalaman saya mengikuti awal pendidikan kepolisian, sangat ditekankan untuk memperhatikan, menghormati dan menegakkan HAM," sebut Sofwat, Jumat (18/11).
Demikian dikatakan senator asal Kalimantan Selatan ini menanggapi status tersangka Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.
Jealas Sofwat, pada hakikatnya dan pada umumnya bahwa tindakan kepolisian merupakan tindakan yang melanggar HAM, misal memeriksa seseorang, menangkap, memasukkan dalam kamar tahanan, memborgol, dan menembak. Maka supaya tindakan kepolisian itu bukan merupakan pelanggaran HAM atau tindakan yang sewenang-wenang, maka setiap tindakan kepolisian harus berdasarkan atau perintah UU.
"Bukan berdasarkan tuntutan atau tekanan seseorang maupun publik dan juga bukan berdasarkan kebencian atau sakit hati maupun motif tertentu," ujarnya.
Sofwat mengajak masyarakat jangan sesekali memaksakan kehendak.
"Kita pun janganlah secara tidak sadar karena memberi tekanan, menjadi bagian yang melanggar HAM seseorang yang dijamin oleh konstitusi/UUD 1945 dan juga sesuai dengan ajaran agama," imbuhnya.
"Percayakan saja kepada para aparat penegak hukum untuk memproses kasus Ahok sampai ada putusan hakim yang inkracht atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum yangg tetap," tukas Sofwat menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: