Bukan Hanya Terima Suap, Putu Sudiartana Juga Didakwa Terima Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 November 2016, 19:38 WIB
rmol news logo Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa anggota Komisi III DPR nonaktif I Putu Sudiartana dalam kasus suap. Kader Partai Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar, yang diberikan secara bertahap oleh sejumlah pemberi.

Jaksa penuntut KPK, Herry B.S Ratna Putra menilai gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR.

Menurut Jaksa KPK, pada April 2016, Putu menerima pemberian uang sebesar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus. Pemberian secara tunai dilakukan melalui staf Putu bernama Novianti di Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya.

Kemudian, pada bulan yang sama, Putu menerima pemberian dari pihak swasta bernama Mustakim sebesar Rp 300 juta. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui rekening atas nama Muchlis, suami Novianti.

Bukan itu saja, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamoto sebesar Rp 300 juta. Uang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta.

"Bahwa sejak menerima uang Rp 2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," ujar Jaksa Herry saat membacakan surat dakwaan Putu di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Lebih jauh, Jaksa Herry menjelaskan Putu sengaja menukarkan uang yang diterimanya dalam bentuk dolar Singapura. Dari Rp 375 berubah menjadi 40.000 dollar Singapura, yang terdiri dari 40 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura. Uang tersebut ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.

Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA