Melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, Buni hanya mengunggah dan memberikan keterangan video rekaman pidato Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah 51.
"Tidak ada pengeditan dan penyuntingan yang dilakukan oleh Pak Buni Yani," ujar Aldwin usai mendampingi Buni di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (10/11).
Kepada penyidik yang memeriksa
selama kurang lebih tujuh jam, Aldwin menyatakan bahwa kliennya hanya mengambil rekaman video video dari laman resmi Pemprov DKI.
"Jadi Pak Buni Yani meng-upload video berdurasi 31 detik dari akun media NKRI milik Pemprov DKI. Dia upload dari media NKRI tanggal 5 (Oktober), lalu di-upload ulang tanggal enam tanpa ada yang ditambah dan kurangi," jelasnya.
Aldwin menambahkan, maksud kliennya mengunggah video adalah ingin mengajak netizen di jejaring sosial untuk berdiskusi. Apakah pernyataan yang disampaikan Ahok kepada warga Kepulauan Seribu pada 27 September lalu merupakan bentuk penistaan agama.
"Dia ingin mengajak diskusi netizen, dia merasa ada pernyataan sensitif di video itu. Lalu diberi caption 'Apa ini penistaan agama?'," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: