Demikian disampaikan Pemred
Obor Rakyat Setyardi Budiono saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
"Jadi harus rela seorang calon presiden ‎dikorek infonya ke publik, termasuk seorang calon lurah juga harus siap ditanya kehidupan pribadinya misalnya," ujar Setyardi.
Sementara jika pemberitaan di media ‎tidak berkenan dengan para calon, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk meng-
counter pemberitaan itu.
"Jadi silakan di-
counter.‎ Nah yang dilarang itu
black campaign," sambungnya.
Setyardi bersama Redaktur Pelaksana
Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa menjadi terdakwa karena penerbitan
Obor Rakyat yang kontroversi saat Pilpres 2014 lalu.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan nama baik seseorang, dalam hal ini nama baik Joko Widodo.
[zul]