Presiden Penanggung Jawab Tunggal, Termasuk Soal Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 November 2016, 17:35 WIB
rmol news logo Presiden bertanggung jawab sepenuhnya terkait penegakan hukum, termasuk kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebab, dari perspektif hukum tata negara, Presiden kekuasaannya tunggal dan memiliki kekuasaan hukum. Sementara Kapolri hanya membantu presiden menegakkan hukum.

"Doktrin tata negara, tidak akan disebut Presiden kalau fungsinya bukan menegakkan hukum," jelas pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, dalam diskusi terkait kasus penistaan agama yang membelit Agok di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta, (10/11).

"Termasuk Wapres itu nggak bisa bicara kalau tidak disuruh Presiden. Karena kekuasaan tunggal, sepenuhnya di tangan Presiden," kata dia.

Terkait gelar perkara terbuka yang akan dilakukan pihak Polri, Margarito mengatakan sebaiknya media tidak dilibatkan untuk meliput karena akan membuat para penyidik kesulitan dalam menyidik.

"Saya bisa bayangkan bagaimana penyidik akan mengalami kesulitan," kata dia.

Ia juga mengimbau agar tokoh-tokoh agama atau ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk tidak datang ke penyelidikan. Penyelidikan sepenuhnya independensi dari penyidik, dan secara hukum sifatnya memang tertutup.

"Demi hukum, agar elok, sebaiknya para ahli agama jangan datang ikut melihat penyelidikan. Biarkan saja penyidik bekerja sendiri," demikian Margarito. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA