Apalagi, pada sà at yang bersamaan, Jokowi sedang membenahi penegakan hukum melalui program reformasi penegakan hukum dan pelayanan keadilan publik.
"Sinyal kuat bahwa hukum akan dijadikan panglima dalam penyelesaian setiap kasus nampak jelas dari keinginan Presiden Jokowi agar gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok dilakukan terbuka, dihadiri banyak pihak," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/11).
Ia menyinggung rencana gelar perkara terbuka kasus Ahok. Menurut dia, ide dari Presiden Jokowi itu memiliki dasar hukum, bahkan selama ini telah menjadi metode yang diterapkan dalam keadaan mendesak untuk menghadapi keadaan darurat, mengakomodir keluhan para pihak yang berperkara.
"Karena itu, model gelar perkara yang akan dilakukan secara terbuka wajib diapresiasi, selain tidak melanggar asas due process of law atau melanggar HAM pihak manapun, juga dalam rangka memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum," kata jubir organisasi Aspirasi Indonesia itu.
Gelar perkara terbuka yang digagas merupakan salah satu bentuk sikap negara melindungi segenap warganya. Jadi, tidak benar kalau ada yang berpendapat bahwa gelar perkara secara terbuka dalam kasus penistaan agama hanya untuk melindungi Ahok.
Proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta bagaimana hasil kerja penyidik dan penuntut umum harus dapat dikontrol dan diketahui oleh publik melalui gelar perkara.
"Oleh karena itu TPDI dan Aspirasi Indonesia mendukung model keterbukaan dalam gelar perkara besar dan menarik perhatian publik yang akan diterapkan dalam kasus yang bermuatan politik dan menggunakan kekuatan massa untuk menekan aparat penegak hukum," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: