Demikian diterangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat (Kamis, 10/11).
"Dari internal ada Propam, inspektorat, kemudian divisi hukum. Kalau melibatkan pihak eksternal, kemungkinan Kompolnas dan ada beberapa pihak lain yang akan kita undang," ujar Agus Rianto.
Polri pun merencakan mengundang anggota DPR dari Komisi III yang membidangi hukum. Tetapi hal itu bisa terlaksana bila ada permintaan dari pihak Dewan.
"Kalau dari parlemen diperlukan, nanti kami undang," jelasnya.
Agus Rianto mengatakan sampai sekarang teknis gelar perkara terbuka kasus Ahok masih dalam kajian. Sejauh ini pro dan kontra wacana gelar perkara terbuka masih menggelinding karena hal itu tidak dikenal dalam undang-undang.
Sebetulnya, ide untuk melakukan gelar perkara terbuka untuk kasus Ahok berasal dari perintah Presiden Jokowi. Hal ini diakui sendiri oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
[ald]
BERITA TERKAIT: