Inilah Pihak-pihak Yang Diundang Polri Mengikuti Gelar Perkara Kasus Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 November 2016, 14:59 WIB
Inilah Pihak-pihak Yang Diundang Polri Mengikuti Gelar Perkara Kasus Ahok
Brigjen Pol Agus Rianto/net
rmol news logo Gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki T. Purnama alias Ahok akan mengundang Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Demikian diterangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat (Kamis, 10/11).

"Dari internal ada Propam, inspektorat, kemudian divisi hukum. Kalau melibatkan pihak eksternal, kemungkinan Kompolnas dan ada beberapa pihak lain yang akan kita undang," ujar Agus Rianto.

Polri pun merencakan mengundang anggota DPR dari Komisi III yang membidangi hukum. Tetapi hal itu bisa terlaksana bila ada permintaan dari pihak Dewan.

"Kalau dari parlemen diperlukan, nanti kami undang," jelasnya.

Agus Rianto mengatakan sampai sekarang teknis gelar perkara terbuka kasus Ahok masih dalam kajian. Sejauh ini pro dan kontra wacana gelar perkara terbuka masih menggelinding karena hal itu tidak dikenal dalam undang-undang.

Sebetulnya, ide untuk melakukan gelar perkara terbuka untuk kasus Ahok berasal dari perintah Presiden Jokowi. Hal ini diakui sendiri oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA