Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, jika dilihat dari kerugian negara yang diakibatkan proyek e-KTP tersebut sangat tidak mungkin hanya mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang 'bermain' dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun itu.
‎"Perhitungan dari BPK, kerugian negaranya Rp 2,3 triliun, pasti bukan ini doang yang bertanggung jawab. Pasti ada aktor yang lain," ungkap Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Ia menambahkan, selain melengkapi berkas dua tersangka tersebut, KPK juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.‎ Meski demikian, dia belum mau membebebrkannya siapa pihak yang sedang didalami dugaan keterlibatannya.
"Itu masih pendalaman. Untuk itu penyidik kumpulkan alat bukti siapa yang bertanggung jawab," ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ini.
Agus juga mengakui pihaknya mencurigai dalam proyek e-KTP tidak hanya korupsi, melainkan juga terindikasi praktik suap, terutama ‎mengenai proses alokasi anggaran.
"Kalau terlibat dalam proses alokasi anggaran lalu dalam proses itu terjadi pratik suap, ya mungkin saja. Makanya itu sedang didalami‎," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: