Demikian diungkapkan Antasari saat jumpa pers usai menghirup udara bebas, di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis (10/11).
"Setelah saya merenung, membaca beberapa buku, saya pada kesimpulan adalah, saya sudah ikhlaskan lahir dan bathin apa yang saya jalani. Saya tidak ingin membongkar kasus saya. Saya serahkan kepada Allah SWT, Allah yang menunjukkan keadilan itu. Silahkan Allah hukum lah mereka. Saya sudah menjalani hukum negara, dan hukum akhirat mereka yang menerima. Saya sudah ikhlas," ucap dia.
Antasi mengatakan itu setelah wartawan menyinggung kembali kasus yang membuatnya menjadi terpidana kasus pembunuhan, dan apakah akan membongkarnya, mengingat sikap Antasari selama ini, tetap tidak mengakui terlibat.
"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena perbutan seperti didakwakan, sekali lagi bukan seperti didakwakan, tapi karena ada putusan," sebut dia.
Namun sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, jaksa dan pimpinan KPK, Antasari merasa harus taat pada hukum.
"Ada adagium di pengadilan, putusan hakim itu walaupun salah harus dianggap benar. Karena itulah saya masuk, saya tidak ingin bikin kegaduhan," kata suami Ida Laksmiwati ini.
Antasari Azhar yang keluar dari Lapas Kelas 1A Tangerang didampingi Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Arpan Hadi disambut hangat oleh keluarga, kerabat dan rekan sahabat yang sudah menunggu.
Diketahui, Antasari Azhar sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun. Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
[rus]
BERITA TERKAIT: