Gelar Perkara Kasus Ahok Jangan Jadi Persoalan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 November 2016, 21:14 WIB
Gelar Perkara Kasus Ahok Jangan Jadi Persoalan Baru
Net
rmol news logo Gelar perkara dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan berlangsung secara terbuka diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru.

"Gelar perkara terbuka, selain harus sesuai koridor hukum juga jangan sampai menimbulkan masalah baru yang menyebabkan kontroversi dan kaburnya masalah utama," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di kantornya, Menteng, Jakarta (Selasa, 8/11).

Dia mengkhawatirkan timbulnya resiko yang juga tidak kecil seandainya kelanjutan dari tuntutan keadilan hukum yang disuarakan umat Islam terabaikan saat proses gelar perkara. Mengingat, yang menjadi tuntutan keadilan hukum bagi umat Islam didasari atas penodaan terhadap keyakinan beragama.

Karena itu, Haedar berharap pemerintah bersikap cermat dan seksama dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Sebagai akar tunjang yang menyebabkan suasana kehidupan kebangsaan jadi keruh dan mengalami eskalasi keresahan lebih luas. Dia pun mengingatkan agar pihak kepolisian tidak melakukan interpretasi yang nantinya justru meningkatkan ketidakpuasan publik dalam penanganan kasus penistaan agama.

"Tegakkan hukum dengan cepat, tegas dan transparan secara konsisten. Sebagaimana janji pemerintah," kata Haedar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA