Ditanya Soal Pemeriksaan, Walkot Madiun Cuma Senyam-Senyum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 November 2016, 19:54 WIB
rmol news logo Walikota Madiun, Bambang Irianto, memilih membisu setelah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menyeretnya.

Sesekali tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 ini melempar senyum saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai proses pemeriksaannya.

Bambang tetap membisu meski ditanya hal kecil oleh awak media. Dirinya memilih berlindung dibelakang punggung pengacaranya untuk memasuki mobil toyota Vellfire putih dengan nomor polisi B 1410 UZP.

Pemeriksaan Bambang merupakan yang pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 senilai Rp 76,523 miliar pada 17 Oktober lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, dalam pemeriksaan perdana, Bambang hanya dijelaskan mengenai kasus yang disangkakan kepadanya.

"Yang bersangkutan ditanya pertanyaan awal-awal saja, sekaligus menjelaskan soal yang disangkakan kepadanya," ujar Priharsa saat dikonformasi wartawan, Selasa (18/11).

Diketahui, Wali Kota Madiun dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -20‎11. Proyek itu sendiri bernilai Rp 76,523 Miliar.

Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kasus dugaan korupsi PBKM mencuat awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan pasar.

Kejaksaan Tinggi Jatim sempat mengambilalih perkara dugaan korupsi tersebut. Namun pada Desember 2012, menghentikan penyelidikan kasus karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi PBKM diusut KPK. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA