Rizal akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Amran HI Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"Dia akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran Hi Mustari)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Damayanti Wisnu Putranti. Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan KPK, Amran HI Mustary melalui pengacaranya menyebutkan 20 orang anggota Komisi V DPR telah menerima suap dari beberapa pengusaha terkait program aspirasi ini.
Suap yang dimaksudnya diberikan saat pimpinan dan anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.
Menurut pengacara Amran, Hendra Karianga, kliennya ditanya mengenai 20 anggota Komisi V yang melakukan Kunker ke Maluku lantaran diduga menerima uang dari seorang pengusaha bernama Abdul Khoir melalui kliennya.
Hendra menambahkan, berdasarkan pengakuan Amran kepada penyidik KPK, kliennya menyerahkan langsung uang suap itu kepada delapan anggota Komisi V DPR. Sisanya diserahkan oleh pengusaha Abdul Khoir.
Uang untuk anggota Komisi V DPR tersebut berjumlah Rp 445 juta. Adapun uang yang diberikan untuk Ketua Komisi V, Fary Djemi Francis, sebesar Rp 50 juta. Kemudian uang-uang lain dibagikan menggunakan amplop.
"Dapat juga Pak Michael Wattimena Rp 50 juta. Kemudian ada yang kepada Ellion yang pendeta itu, kemudian Ibu Damayanti, dan ada enam orang lagi yang Pak Amran lupa namanya," kata Hendra usai mendampingi pemeriksaan Amran di gedung KPK beberapa waktu lalu.
[ald]
BERITA TERKAIT: