Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, gelar perkara kasus Ahok yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung kepada publik tidak menyalahi aturan. Gelar perkara terbuka dilakukan untuk membuktikan kalau dalam penyelidikan kasus tersebut polisi bertindak secara independen tanpa adanya intervensi.
"Ini upaya, taktik, dan teknik dalam proses rangkaian yang kita laksanakan. Itu sudah sesuai prosedur untuk membuktikan pada masyarakat Polri itu transparan, tak ada keberpihakan. Masyarakat bisa melihat nantinya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Menurutnya, Polri dapat menerima kritik yang disampaikan anggota dewan bahwa proses gelar perkara tidak harus disampaikan secara terbuka. Namun, polisi tetap berpegang teguh pada pandangannya itu.
"Ini hanya untuk menentukan status, apakah kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Kita akan buktikan digelar perkara, nanti dihadiri oleh berbagai pihak," beber Agus.
Agus menambahkan, alasan polisi melakukan gelar perkara secara terbuka karena kasus yang melilit gubernur DKI jakarta non aktif tersebut telah menyita perhatian publik begitu besar. Selain itu, ada sinyalemen yang menyebutkan bahwa polisi dianggap tidak independen dan diintervensi dalam menangani kasus.
"Nanti kan kita hadirkan ahli sesuai keahliannya, sehingga saya yakin kasus ini akan bisa tuntas. Tentunya, kita berupaya seobjektif mungkin menuntaskan kasus ini," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: