Menurutnya, benar atau tidak, sebaiknya KPK menelusuri sekecil apapun informasi dan bukti yang didapat. Seperti dugaan adanya pertemuan yang sempat disinggung mantan Bendum Partai Demokrat Mohammad Nazarudin. Termasuk informasi yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berperan dalam proses tender e-KTP.
"KPK tentu akan menelusuri sejauh mana itu (Setya). Sejauh mana ada keterlibatannya, sejauh mana ada pengaturan (tender). Pengaturan kan harus diselidiki, siapa yang memainkan, pertemuannya di mana. Lalu apa hasil mufakatnya," jelas Chairuman usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/11).
"Soal benar atau tidak kan nanti di penyidikannya. Karena penyidikan membuat terang perkaranya dan menemukan tersangkanya. Jadi, biarlah KPK yang ditindaklanjuti," lanjut politisi Golkar tersebut.
Sebelumnya, wistle blower kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP M. Nazaruddin menyebut banyak nama yang terlibat dan menikmati korupsi. Diantaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Setya Novanto. Ketiganya dituding sebagai biang keladi korupsi senilai Rp 2 triliun pada proyek e-KTP.
Tak hanya itu, Nazar juga menyebutkan bahwa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR M. Jafar Hafsah turut menerima uang korupsi ‎e-KTP. Hingga mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dituding ikut terlibat dan menerima aliran uang korupsi. Meski demikian, pihak-pihak yang telah disebutkan Nazar telah membantah tudingan tersebut.
Penyidik KPK sejauh ini telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak korupsi pengadaan proyek e-KTP. Selain Nazaruddin yang membuka dugaan korupsi, juga ada mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi Institut Teknologi Bandung.
Selama dua tahun lebih kasus dipegang, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: