Soal Gelar Perkara Ahok, PDIP Minta Hormati Niat Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 November 2016, 21:20 WIB
Soal Gelar Perkara Ahok, PDIP Minta Hormati Niat Polisi
Ahok/Net
rmol news logo Perdebatan terjadi jika Mabes Polri tidak boleh melakukan gelar perkara terbuka dalam memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai bahwa tidak ada keharusan gelar perkara kasus Ahok dilaksanakan secara terbuka atau terbuka.

"Tidak ada keharusan. Tapi bagaimana pun harus dihormati niat baik polisi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/11).

Terkait pernyataan banyak pihak bahwa Ahok benar-benar melakukan penistaan agama, menurutnya tidak boleh ada penghukuman di awal sebelum ada keputusan hukum.

"Kita tak boleh menghakimi orang sebelum ada proses hukum. Kalau itu yang terjadi berarti kita menempatkan Indonesia negara berdasarkan hukum," ujar Masinton.

Ditanya bagaimana masyarakat bisa mempercayai hukum ditegakkan terhadapn Ahok berjalan benar dan adil, sementara Ahok dianggap bersalah dan menistakan agama. Masinton mengatakan kalaupun pada akhirnya Ahok dinyatakan tidak bersalah maka masih ada proses hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Untuk itu, dirinya meminta seluruh masyarakat untuk menyaksikan gelar perkara proses hukum Ahok yang digelar.

"Selain bisa memberi pemahaman kepada masyarakat karena banyak ahli yang dihadirkan. Sidang dilaksanakan terbuka agar kasus Ahok tidak menjadi bara dalam sekam, dan proses hukum bisa dilihat oleh masyarakat dan bisa menilainya sendiri dengan perspektif masing-masing," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA