Politisi Golkar Minta KPK Beberkan Semua Yang Terlibat Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 November 2016, 21:13 WIB
Politisi Golkar Minta KPK Beberkan Semua Yang Terlibat Kasus E-KTP
Net
rmol news logo Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka siapa saja pihak yang diduga membuat pengelembungan anggaran e-KTP, pihak yang menerima suap dari proyek, hingga yang mengurangi kualitas e-KTP.

Dia menilai, penyidik KPK sudah mengetahui pihak-pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Seperti, pihak mana yang melakukan mark up dan bagaimana cara membuatnya. Begitu juga mengenai dugaan pihak yang melakukan penunjukkan langsung dalam proses tender.

"Itu kan yang harus diperjelas, dan saya pikir KPK sudah mengetahuinya," ujar Chairuman usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 7/11).

Saat disinggung mengenai peran DPR dalam penetapan proyek e-KTP, politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa saat itu parlemen telah mengesahkan anggaran proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Anggaran sesuai dengan permintaan Kementerian Dalam Negeri. Namun, anggaran tersebut dibagi selama dua tahap lantaran proyek berjalan multiyears.

"Ini proyek harus diselesaikan, sampai Mendagri (Gamawan Fauzi) bilang kalau tidak selesai beliau mundur. Itulah yakinnya kita bahwa sistem kependudukan kita akan lebih baik," kata Chairuman yang menjadi wakil rakyat periode 2009-2014.

Diketahui, penyidik KPK sejauh ini telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara UMum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang membuka dugaan korupsi, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi Institut Teknologi Bandung.

Selama dua tahun lebih kasus dipegang, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA