"Kami mengabulkan permohonan dari penasihat hukum agar terdakwa izin sementara waktu untuk keluar dari tahanan, untuk hadiri pemakaman," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin ‎(7/11).
Awalnya, majelis hakim yang dipimpin Sumpeno mendapat surat permohonan izin agar sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta ditunda. Permohonan yang diajukan kuasa hukum agar terdakwa Sanusi bisa menghadiri pemakaman ibunda yang wafat pada usia 70 tahun.
"Atas dasar kemanusiaan kami meminta izin agar sidang terdakwa Sanusi ditunda hari ini. Dan diberikan izin agar klien kami dapat menghadiri pemakaman ibunya," jelas Khrisna Murti selaku penasihat hukum Sanusi.
Saat membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengabulkan permohonan terdakwa.
Meski begitu, Sumpeno mengingatkan agar setelah acara pemakaman selesai, Sanusi harus kembali ke tempatnya selama ini ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya.
"Majelis sebelum ini bermusyawarah dan pada akhirnya permohonan hari ini saudara yang akan melayat atau takziyah untuk ibu saudara dikabulkan. Sidang hari ini ditiadakan, kemudian sidang berikutnya kita tetapkan Kamis 10 November," tutup Sumpeno.
[wah]
BERITA TERKAIT: