Kombes Rikwanto: Gelar Perkara Terbuka, Beberkan Keterangan Saksi Dan Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 November 2016, 18:10 WIB
Kombes Rikwanto: Gelar Perkara Terbuka, Beberkan Keterangan Saksi Dan Ahli
Kombes Rikwanto/net
rmol news logo Bareskrim Polri sudah memeriksa 25 saksi dan ahli dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Purnama atau Ahok.

Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli akan terus dilakukan. Pada Kamis pekan ini, penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Buni Yani sebagai orang pertama yang mengunggah video pidato Ahok yang isinya menyinggung Surat Al Maidah 51 ke media sosial.

"Kami sudah memeriksa 25 saksi. Kamis ini Buni Yani akan dipanggil sebagai saksi," kata juru bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto, kepada wartawan usai pemeriksaan Ahok di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11).

Rikwanto juga menyatakan bahwa gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan pekan depan. Namun, hari pastinya belum ditentukan. Gelar perkara akan dihadiri saksi dan ahli dari dua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.

"Gelar perkara ini akan digelar terbuka. Hanya membeberkan hasil keterangan saksi dan ahli yang sudah diperiksa. Jadi pada sebelum gelar perkara akan dimintai penjelasan dari saksi dan ahli," ujarnya.
 
Dia pun mempersilakan pihak Ahok selaku terlapor memberikan para ahli dan saksi untuk diperiksa kepolisian

"Kalau pihak terlapor mau ada ahli dan saksi yang diberikan, kami akan periksa," tegasnya.

Rikwanto juga menyatakan, sejauh alat bukti dalam penanganan  kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok adalah video rekaman yang beredar dan transkrip yang dibuat oleh Buni Yani. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA