Jokowi: Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka Untuk Hindari Syak Wasangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 November 2016, 14:57 WIB
Jokowi: Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka Untuk Hindari Syak Wasangka
Joko Widodo/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo mengakui bahwa dirinya memerintahkan langsung agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Purnama atau Ahok, dilakukan terbuka.

Keterbukaan tersebut dilakukan dengan harapan agar publik betul-betul melihat langsung penyelesaian kasus tersebut. Harapannya, di kemudian hari tak menimbulkan kebimbangan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.

"Saya minta kemarin untuk terbuka biar tidak ada syak wasangka," terang Jokowi usai meninjau perkembangan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, Senin (7/11).

Presiden Jokowi menekankan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok disiarkan melalui media massa.

Meski demikian, pemerintah sebelumnya akan melihat terlebih dahulu terkait aturan hukum maupun Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka. Tetapi kita juga harus melihat apakah ada aturan hukum atau Undang-Undang yang memperbolehkan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Sabtu malam (5/11) usai menemui Presiden, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut secara cepat dan transparan di hadapan media massa. Saat itu, Tito menyebut bahwa upaya transparansi yang coba dilakukan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," terang Tito Karnavian.

Dalam gelar perkara tersebut, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA