Segala Bentuk Penistaan Agama Harus Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 November 2016, 20:25 WIB
Segala Bentuk Penistaan Agama Harus Diproses Hukum
Net
rmol news logo Segala bentuk penistaan agama yang terjadi di Indonesia harus diselesaikan dengan proses hukum.

Demikian disampaikan aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet dalam unjuk rasa bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11).

"Kalau bukan karena Allah kita tidak dapat berkumpul di sini. Saudara-saudaraku sekalian seiman, sebangsa se-Tanah Air kita pasti tersinggung atas penistaan agama ini," katanya.

Menurut Ratna, fatwa MUI sudah menyatakan bahwa ucapan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah 51 sebagai bentuk penistaan agama. Untuk itu, dia mengingatkan bahwa kehadiran ratusan ribu umat muslim berkumpul di seberang Istana adalah menyampaikan aspirasi dan ttuntutan dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Ingat bagaimana rakyat digusur, ingat bagaimana warga Kampung Aquarium diusir. Sebagai umat Islam, kewajiban kita menyingkirkan kemiskinan. Tapi sejak presiden kita berkuasa kita lihat angka kemiskinan semakin bertambah," tegas pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Center tersebut. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA