Ahok Juga Nyata-nyata Telah Melanggar Pancasila Dan UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 November 2016, 21:06 WIB
Ahok Juga Nyata-nyata Telah Melanggar Pancasila Dan UUD 1945
Ahok/Net
rmol news logo Kepolisian dan kejaksaan harus dapat bertindak tegas dan cepat dalam penegakan hukum secara adil dan transparan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam (IA Gamais) ITB dan Keluarga Alumni Masjid Salman (Kalam Salman) dalam pernyataan sikap bersama di Jakarta, Kamis (3/11).

"Kita seluruh rakyat Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ketua MPA IA Gamais ITB Herry Moelyanto.

Dia menjelaskan, pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu nyata-nyata telah melanggar Pancasila dan UUD 1945. Selain juga merusak tatanan Bhinneka Tunggal Ika dan mengancam keutuhan NKRI.

"Lebih dari itu, ucapan tersebut juga telah menistakan kitab suci Al Quran, menghina para ulama dan umat Islam," ujar Herry.

Sementara, Ketua MWA Kalam Salman Dr. Muslimin Nasution menambahkan, proses hukum terhadap Ahok sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang memastikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan pada pasal 29 ayat 1 memastikan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Menyerukan kepada umat Islam untuk turut bersama-sama menyuarakan aspirasi pada tanggal 4 November 2016 secara tertib, santun, dan waspada," jelasnya.

Pada Jumat besok, umat muslim dari berbagai ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia bakal menggelar unjuk rasa besar untuk kedua kalinya. Massa menuntut proses penegakan hukum terhadap Gubernur Ahok atas dugaan penistaan agama. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA