"Menjebloskan Dahlan ke penjara tidak pas menurut perasÂaan keadilan," kata bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya di Jakarta, kemarin.
Dia juga mengingatkan korps Adhyaksa agar teliti dan tidak gegabah dalam bertindak. Meski keuangan negara sudah dirugikan dan kepentingan umum menjadi tidak terlayani, ujar Alex, Dahlan tidak mendaÂpat keuntungan pribadi dari kasus yang kini dihadapinya. Dengan demikian, sifat melaÂwan hukumnya lemah.
"Dahlan itu mestinya hanya dikenakan delik penyertaan (
deelneming)," ujarnya.
Alex lantas bercerita penÂgalamannya selama empaf tahun (1985-1989) bertugas mengenÂdalikan semua perkara pidana umum di Surabaya. Menurutnya, popularitas Dahlan ketika itu sudah sangat dikenal.
"Kalau sekarang bisa disÂejajarkan dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Apalagi Surabaya punya ciri khas sendiri yang tidak bisa disamakan dengan kota-kota lain di Jawa," jelasnya.
Surabaya adalah kota khas yang masyarakatnya memiÂliki rasa toleransi yang tinggi. Di kota ini banyak tinggal masyarakat dari Indonesia Timur, Madura dan masyarakat Surabaya sendiri yang berjiwa kepahlawanan, yang terakuÂmulasi dengan menjadikan Surabaya Kota Pahlawan.
Sebab itu, lanjut dia, Kejaksaan juga harus menÂciptakan sikap toleransi. Alex mengklaim selama bertugas di Surabaya, tidak sedikit TNI yang datang karena sepeda motornya ditahan Polwiltabes dengan tuduhan pelanggaran.
Karena sepeda motor itu sanÂgat vital bagi yang bersangkuÂtan untuk keperluan mengantar istri ke pasar dan anak sekolah, dia tak segan-segan mengambil kebijaksanaan lain.
Jadi, sepeda motor TNI itu dibuatkan surat pinjam pakai yang diketahui komandan satÂuan, tanpa harus menunggu puÂtusan pengadilan. Ini salah satu contoh toleransi Kejaksaan yang terukur.
Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Timur usai lima kali menjalani pemeriksaan terkait penjualan 33 aset BUMD Pemprov Jawa Timur yang dikelola PT PWU pada medio 2003.
Penyidik menuduh Dahlan terlibat konspirasi dengan Wisnu Wardhana (Kepala Biro Aset PT PWU) untuk menjual aset milik negara. Dahlan pun ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Keluarga mengajukan penangÂguhan penahanan dan disetujui setelah kondisi Dahlan ngedrop saat diperiksa sebagai tersangka, Senin (31/10). ***
BERITA TERKAIT: