Dahlan Tak Ambil Keuntungan, Melawan Hukumnya Lemah

Eks JAM Datun

Rabu, 02 November 2016, 10:13 WIB
Dahlan Tak Ambil Keuntungan, Melawan Hukumnya Lemah
Dahlan Iskan/Net
rmol news logo Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengabul­kan penangguhan penahanan terhadap Dahlan Iskan dinilai sudah sangat tepat.

"Menjebloskan Dahlan ke penjara tidak pas menurut peras­aan keadilan," kata bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya di Jakarta, kemarin.

Dia juga mengingatkan korps Adhyaksa agar teliti dan tidak gegabah dalam bertindak. Meski keuangan negara sudah dirugikan dan kepentingan umum menjadi tidak terlayani, ujar Alex, Dahlan tidak menda­pat keuntungan pribadi dari kasus yang kini dihadapinya. Dengan demikian, sifat mela­wan hukumnya lemah.

"Dahlan itu mestinya hanya dikenakan delik penyertaan (deelneming)," ujarnya.

Alex lantas bercerita pen­galamannya selama empaf tahun (1985-1989) bertugas mengen­dalikan semua perkara pidana umum di Surabaya. Menurutnya, popularitas Dahlan ketika itu sudah sangat dikenal.

"Kalau sekarang bisa dis­ejajarkan dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Apalagi Surabaya punya ciri khas sendiri yang tidak bisa disamakan dengan kota-kota lain di Jawa," jelasnya.

Surabaya adalah kota khas yang masyarakatnya memi­liki rasa toleransi yang tinggi. Di kota ini banyak tinggal masyarakat dari Indonesia Timur, Madura dan masyarakat Surabaya sendiri yang berjiwa kepahlawanan, yang teraku­mulasi dengan menjadikan Surabaya Kota Pahlawan.

Sebab itu, lanjut dia, Kejaksaan juga harus men­ciptakan sikap toleransi. Alex mengklaim selama bertugas di Surabaya, tidak sedikit TNI yang datang karena sepeda motornya ditahan Polwiltabes dengan tuduhan pelanggaran.

Karena sepeda motor itu san­gat vital bagi yang bersangku­tan untuk keperluan mengantar istri ke pasar dan anak sekolah, dia tak segan-segan mengambil kebijaksanaan lain.

Jadi, sepeda motor TNI itu dibuatkan surat pinjam pakai yang diketahui komandan sat­uan, tanpa harus menunggu pu­tusan pengadilan. Ini salah satu contoh toleransi Kejaksaan yang terukur.

Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Timur usai lima kali menjalani pemeriksaan terkait penjualan 33 aset BUMD Pemprov Jawa Timur yang dikelola PT PWU pada medio 2003.

Penyidik menuduh Dahlan terlibat konspirasi dengan Wisnu Wardhana (Kepala Biro Aset PT PWU) untuk menjual aset milik negara. Dahlan pun ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Keluarga mengajukan penang­guhan penahanan dan disetujui setelah kondisi Dahlan ngedrop saat diperiksa sebagai tersangka, Senin (31/10). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA