Menkeu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku bersyukur ikut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012. Sebab, selain bisa menjelaskan pengelontoran anggaran e-KTP, dirinya juga bisa mengklarifikasi tudingan Nazaruddin kepada media.
"‎Saya menyampaikan itu fitnah dan bohong besar. Jadi kalau saudara Nazaruddin mengatakan saya terima
fee itu adalah suatu fitnah, kebohongan besar. Kan kalau mengatakan seperti itu saya ingin dia cepat sadar karena dia terpidana dan di dalam penjara, dia tidak kredibel dan jangan meneruskan ucapan-ucapan fitnahnya," ujar Agus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/1).
Meski demikian, Agus Marto mengaku tidak akan menempuh jalur hukum atas ucapan Nazaruddin. Menurutnya, orang lain mengetahui kapasitas seseorang sebagai pribadi yang dapat dipercaya, jujur, dan berintegritas.
"Oh tidak (akan menempuh jalur hukum). Saya ingin katakan bahwa saya bangga sama diri saya karena saya adalah orang yang bisa dipercaya, jujur dan orang punya integritas jadi orang tahu siapa saya," ungkapnya.
Terkait pengelontoran dana e-KTP, Agus menjelaskan, proyek tersebut menggunakan skema multiyears kontrak. Menurutnya, skema tersebut, sudah disetujui oleh Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani. Hanya saja, sambung Agus, sempat ia tolak dikarenakan salah prosedur pengajuan.
"Tanggal 13 Desember 2010 ditolak oleh saya karena yang diajukan bukan multiyears contract tapi justru multiyears anggaran‎. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Sistem Keuangan Negara anggaran tidak boleh multiyears," ujar Agus.
Dalam pemeriksaan kali ini, Agus mengaku dicecar penyidik dengan 18 pertanyaan seputar pengelolaan keuangan negara dan penganggaran proyek e-KTP. Dirinya sangat mendukung penuh langkah KPK yang mengusut kasus ini. Agus berharap kesaksiannya bisa memberikan bukti baru kepada KPK untuk mengusut pihak lain yang ikut terlibat.
[rus]
BERITA TERKAIT: