"Unras atau demo atau mengemukakan pendapat dimuka umum itu diatur oleh UU termasuk hal-hal yang harus diperhatikan baik kewajibaan maupun larangan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Agus Rianto saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/10).
Agus menegaskan, pihaknya bersama instansi lainnya akan mengawal dan memberikan pelayanan dalam aksi tersebut.
"Kami dari Polri tentunya didukung oleh instansi terkait yang diperlukan akan memberikan pelayanan terbaik dalam giat tersebut. Kami berharap pelaksana apakah korlap, peserta betul-betul melaksanakan apa yang telah diatur oleh UU dan arahan petugas," harapnya.
Disinggung soal pelanggaran apabila terjadi dalam aksi tersebut, kata dia, Polri akan mengambil langkah-langkah dari himbauan sampai pembubaran aksi.
"Mulai dari imbauan, peringatan dan bahkan jika perlu untuk kepentingan yang lebih besar maka giat akan kami bubarkan seperti mengganggu ketertiban, anarkhis dan melakukan provokasi untuk timbulnya konflik dalam masyarakat," demikian Brigjen Agus.
[sam]
BERITA TERKAIT: