Pasalnya, sampai saat ini, pihak kepolisian sama sekali tidak menindaklanjuti kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Demikian disampaikan Habib Rizieq saat melakukan audiensi dengan Wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/10).
Sebelumnya, dia menegaskan kuat indikasi kalau pihak kepolisian memble dalam menindaklanjuti kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebab dari pertemuan kami dengan pimpinan Polri, aroma itu makin terasa. Mereka mengatakan saksi dan bukti sudah cukup, bahkan rekaman video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu asli. Jangankan membuat BAP (berita acara pemeriksaan), ternyata sampai hari ini pun polisi tidak berani membuat surat pemanggilan ke Ahok," jelas Habib Rizieq.
Melihat kenyataan itu, ulama dan pimpinan ormas Islam dari GNPF MUI meminta agar DPR turun tangan.
"DPR harus bisa mendorong penegakan hukum terhadap Ahok. Kalau tidak, umat Islam khawatir bangsa Indonesia tidak akan percaya lagi terhadap penegakan hukum. Ini preseden buruk, bisa merusak tatanan hukum di Indonesia," beber Habib Rizieq.
Selain itu, pimpinan DPR juga diminta menanyakan kepada Presiden Jokowi tentang berlarutnya proses penegakan hukum terhadap Ahok. Dan mengingatkan presiden untuk tidak mengintervensi kasus hukum yang bisa memunculkan penggunaan hak interpelasi oleh parlemen.
"DPR perlu menggelar rapat konsultasi dengan presiden untuk menanyakan banyak hal terutama apa yang telah kami sampaikan ke pimpinan DPR," tegas Habib Rizieq yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
[wah]
BERITA TERKAIT: