Dahlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penahan dilakukan pasca dirinya menjalani pemeriksaan kelima oleh Kejati Jatim.
Sebagaimana disiarkan langsung oleh
Kompas TV, Dahlan mengaku tidak kaget dengan proses penetapan tersangka dan penahanan ini.
"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan kemudian juga ditahan," kata dia sebelum diboyong ke mobil tahanan.
Dahlan menegaskan, bahwa dirinya merupakan korban dalam perkara penjualan aset ini.
"Seperti yang anda tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa, dan biarlah seseorang yang mengabdi sebagai direktur perusahaan daerah yang tanpa digaji 10 tahun harus menjadi tersangka," demikian Dahlan.
Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.
Dahlan selanjutnya akan menjalani proses penahanan di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
[sam]
BERITA TERKAIT: