Ketua DPRD Banyuasin Diperiksa Untuk Yan Anton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Oktober 2016, 12:23 WIB
Ketua DPRD Banyuasin Diperiksa Untuk Yan Anton
Agus Salam/Net
rmol news logo . Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek ijon Dinas Pendidikan‎ dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dengan tersangka tersangka Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

Politisi Golkar itu diperiksa sebagai saksi Yan Anton. Kuat dugaan Agus mengetahui banyak perihal kasus yang menyeret rekan separtainya.

"Ya dia jadi saksi untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Diketahui, Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka lantaran didugaan menerima suap dari Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama sebesar Rp 1 miliar.

Yan menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar. Hal ini lantaran Yan mengetahui, Dinas Pendidikan bakal menjanangkan beberap proyek.

Sebagai imbalannya, suami Vinita Citra Karini itu meminta Rp 1 Miliar kepada Zulfikar.

Dalam proses mendapatkan imbalan dari Zulfikar, Yan dibantu oleh tiga anak buahnya.

Pertama, Yan menghubungi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, dan menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp1 miliar. Mendengar perintah atasan, Rustami lantas menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman.

Setelah mendapat amanat, Umar bersama dengan Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Sutaryo menghubungi Kirman selaku pihak perantara Pemkab Banyuasin kepada pengusaha. Kirman jugalah yang mengubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 Miliar.

Aksi Yan Anton berhasil diketahui KPK dari laporan masyarakat. Bekerja sama dengan Polda setempat. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Yan Anton, Rustami, Umar Usman, Sutaryo, Kirman dan Zulfikar Muharrami pada Minggu (4/9) lalu.

Dari Yan Anton KPK mengamankan Rp 229.800.000 dan 11200 Dollar Amerika Serikat. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA