‎"Besok akan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ungkap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (26/10).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa semestinya Ruhut diperiksa Senin kemarin (24/10). Namun politisi Partai Demokrat tersebut berhalangan hadir karena tugas kedewanannya yang mengharuskan dia ke Surabaya.
Diketahui, Ruhut dilaporkan ke mahkamah etik anggota dewan oleh advokat muda asal Madura Achmad Supiyadi. Dia melaporkan Ruhut karena merasa tersinggung dengan sebutan 'anj*ing' yang dilontarkan Ruhut padanya melalui akun twitter @RuhutSitom.
Supiyadi juga melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan bernomor LP/764/VIII/2016/Bareskrim tanggal 1 Agustus 2016 itu kemudian ditanggapi Bareskrim Mabes Polri dengan mengeluarkan tanda bukti bernomor TBL/534/VIII/2016/BARESKRIM.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: