Panitera MK Bantah Tahu Aliran Suap Dalam Gugatan Pilkada Buton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Oktober 2016, 19:14 WIB
Panitera MK Bantah Tahu Aliran Suap Dalam Gugatan Pilkada Buton
Net
rmol news logo Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kasianur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun.

Selama lima jam, Kasianur menjelaskan, kepada penyidik bahwa proses penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan ke MK mulai dari permohonan persidangan hingga kepada putusan.

"Hanya teknis administrasinya saja bagaimana, apakah ada kelainan, keganjilan tidak. Tapi sesuai prosedur hukum acara itu saja," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 26/10).

Kasianur mengaku hanya dicecar mengenai administrasi hukum acara sengketa Pilkada 2011-2016 lalu. Dirinya membantah mengetahui perihal aliran dana yang diberikan Samsu kepada Akil Mochtar.

Menurutnya, proses persidangan gugatan sengketa, berjalan dengan normal dan tidak ada keganjilan sesuai dengan persidangan biasanya.

"Kalau masuk tindak pidana korupsi kita kan tidak tahu sama sekali," pungkas Kasianur.

Diketahui, KPK telah menetapkan Samsu pada 19 Oktober lalu lantaran ikut terlibat dalam kasus penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Samsu diduga menyuap Akil untuk memenangkan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Saat itu, Samsu berpasangan dengan La Barky dengan didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

Sebelumnya, dalam persidangan, Samsu mengaku mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat yang merupakan milik istri Akil. Samsu mengaku dimintai uang Rp 6 miliar oleh Arbab Paproeka, seorang pengacara agar pihaknya dimenangkan dalam sengketa tersebut. Bupati Samsu dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Akil Mochtar saat ini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani masa hukuman penjara seumur hidup lantaran menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di MK. Tujuh diantaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Sebelum Samsu Umar, KPK juga menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka terhadap Samsu, saat ini tinggal satu pilkada yang disebut dalam dakwaan Akil terindikasi suap yakni Pilkada Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton yang digelar Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti pilkada yakni pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, Edy Karno-Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan-Buton Achmad.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan ini digugat oleh pasangan Lauku-Dani, Samsu Umar-La Bakry, serta Abdul Hasan-Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus pasangan Samsu Umar-La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA