Ahmad Yani Sempat Tukar Duit Suap Di Money Changer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Oktober 2016, 17:17 WIB
Ahmad Yani Sempat Tukar Duit Suap Di <i>Money Changer</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani ternyata menukarkan uang suap sebesar 28 ribu dolar Singapura di Money Changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Teller Money Changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni dalam sidang sidang lanjutan Kasus dugaan suap perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di pengadilan Tipikor, Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, kemayoran jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Dalam kesaksiannya, Yora mengakui bahwa Ahmad Yani pernah menukarkan uang Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu. Menurutnya, pecahan uang yang ditukarkan SGD 1.000. Saat penukaran, kurs dolar Singapura terhadap rupiah, yakni Rp 9.900.

JPU KPK kemudian menanyakan terkait pengisian formulir penukaran uang serta perihal keterangan yang diisi oleh Ahmad Yani saat harus mencantumkan sumber uang serta tujuan penukaran.

Yora menjelaskan, ‎Ahmad Yani menuliskan sumber uang yang ditukarkan berasal dari tabungan Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara di kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant. Diketahui, Raol merupakan tersangka dalam kasus ini. Yani, juga mencantumkan perusahaan PT Bank Konstruksi Pembangunan.

"Kalau tujuannya (penukaran uang) ditulis untuk wisata," ujar Yora.

Meski begitu, dia mengakui, pihaknya tidak memvalidasi soal isian yang ditulis Yani. Menurut Yora, Ahmad Yani harus membawa identitas asli dan resmi.

Kasus dugaan suap gugatan perdata antara PT MMS dengan PT KTP ini melibatkan bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Dia merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus ini. Dua orang tersangka lainnya adalah Raoul, Ahmad Yani. Ahmad Yani sendiri sudah berstatus terdakwa.

Ahmad didakwa bersama-sama dengan bosnya yang juga seorang pengacara Raoul menyuap dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.

JPU KPK, Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso.

Uang itu, lanjut Jaksa Pulung diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT MMS terhadap PT KTP yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA