Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Gresik 2024

Lawan Kotak Kosong, Suara Yani-Alif Diklaim 60 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 28 November 2024, 00:55 WIB
Lawan Kotak Kosong, Suara Yani-Alif Diklaim 60 Persen
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani-Asluchul Alif/RMOLJatim
rmol news logo Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani-Asluchul Alif, mengklaim telah menang dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berdasarkan hasil hitungan sementara timnya. 

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara, hingga pukul 18.30 WIB ini, kami pasangan Yani-Alif menang 60 persen," kata Yani dikutip RMOLJatim, Rabu, 27 November 2024. 

"Kami yakin suara yang kami peroleh akan terus naik, karena proses perhitungan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Gresik masih berlangsung dan belum tuntas secara keseluruhan," sambungnya. 

Yani pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dengan mendatangi TPS (tempat pemungutan suara) untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam menentukan Gresik ke depan. 

"Kami mohon dukungan masyarakat hingga kita berdua dilantik menjadi pemimpin Gresik, dan mari kita secara bersama-sama membangun Kabupaten Gresik ini semakin lebih baik lagi," tandasnya. 

Data yang terhimpun di lapangan, suara pemilih kotak kosong di sejumlah TPS, berdasarkan hasil penghitungan sementara jumlahnya cukup tinggi. 

Seperti di TPS 002 Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik, pasangan Yani-Alif meraih 135 suara, sementara kotak kosong menang 185 suara. Begitupun di TPS 06 Desa Roomo, Kecamatan Manyar, pasangan Yani-Alif meraih 93 suara, sementara kotak kosong menang 186 suara.

Bahkan, 6 TPS di Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah, semuanya dimenangkan kotak kosong. 

Namun, demikian kepastian hasil perhitungan suara akan menunggu real count atau perhitungan resmi dari KPU Gresik. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA