Siti mengaku dirinya telah dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Dia membantah pernah menerima uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan.
"Tidak ditanya apa-apa, cuma ditanya kenal sama ini tidak. (Kemudian) kok ditahan, belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," ujarnya usai menjelani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/10).
Untuk itu, Siti meminta pemerintah tidak menjadikan dirinya sebagai tumbal untuk menutupi kasus-kasus lain yang lebih besar.
"Pak Jokowi (Joko Widodo) saya harap adil menegakkan hukum. Banyak kasus yang berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah," tegasnya sebelum masuk mobil tahanan KPK.
Sejak 2014, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa di tahun 2005 sat masih menjabat Menkes. Dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Menkes Rustam Syarifudin Pakaya menyebut Siti mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN 2007. Siti disebut mendapat jatah sebesar Rp 1,275 miliar dalam bentuk MTC.
Siti dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 15 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56 ayat 2 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: