Sekretaris Demokrat Madiun Dilarang Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Oktober 2016, 21:41 WIB
Sekretaris Demokrat Madiun Dilarang Ke Luar Negeri
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) atas nama Bonnie Laksamana. Dia merupakan anak kandung Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pencegahan terhadap Bonnie pelesiran ke luar negeri untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Bonnie merupakan salah satu saksi yang bakal dipanggil penyidik KPK untuk menguak kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menyeret ayahnya.

Selain melayangkan surat permohonan pencegahan keluar luar negeri terhadap Bonnie, KPK, juga melayangkan surat pencegahan keluar negeri untuk tersangka Bambang.

Yuyuk menambahkan surat permintaan cegah kepada ayah dan anak itu telah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 7 Oktober lalu. Bambang dicegah terkait statusnya sebagai tersangka sementara Bonnie dicegah dalam statusnya sebagai saksi.

"Pencegahan selama enam bulan kedepan pertanggal 7 Oktober," kata Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Bonnie diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Rumah Bonnie di Madiun juga sempat digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (18/10) kemarin.

Selain mencegah Bambang dan Bonnie, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Madiun. Salah satunya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Madiun.

"Dari penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini, penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.

Sementara Bambang merupakan tersangka yang ditetapkan KPK pada Senin (17/10) lalu. Walikota dari Partai Demokrat itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar besar kota Madiun.

Bambang diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan pasar besar kota Madiun serta menerima suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA