"Harus melakukan kajian, tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh berpolitik lagi," katanya menjawab wartawan di Jakarta, Rabu (19/10).
Diketahui sebelumnya, kubu Djan Faridz yang meminta surat keputusan (SK) tentang pengesahan pengurus DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuzy dicabut oleh Menkumham. Pasalnya, kubu Djan Faridz tetap pada keputusannya bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah yang pimpinannya. Apalagi sudah adanya keputusan dari Mahkamah Agung. Karena itu, untuk mendukung dan mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2017 adalah PPP yang dipimpin.
Yasona menjelaskan, Dirjen Perundang-undangan masih berada di luar kota dan tim hukum Kemenhumham baru kembali dari luar negeri. Sehingga pengkajian atas permasalahan PPP belum bisa segera diselesaikan, sebab Kemenkumham menyerahkan kajiannya di tingkat Subdirektorat.
"Memang ada pendapat dan pandangan para ahli hukum yang mereka sampaikan, sehingga diperlukan kajian," ujarnya.
Karena itu, menteri yang juga kader PDI Perjuangan itu memastikan bahwa pihaknya tidak boleh gegabah dalam menangani dualisme kepengurusan PPP. Pihaknya masih harus melihat seperti apa mencari jalan menanggapi permintaan PPP kubu Djan Faridz tersebut.
Yasona menyatakan harus mendalami dari semua aspek, termasuk apakah mengeluarkan SK untuk kepengurusan Djan Faridz.
"On going, kan banding, jadi kita lihat saja. Kita belum tahu keputusan seperti apa," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: