"Pak Dahlan mengeluh sakit, pemeriksaan dilanjutkan besok," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung, kemarin.
Kasus penjualan aset PWU diusut Kejati Jawa Timur pada 2015. Kejati menduga ada kecurangan dalam penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung. Penjualan terjadi pada 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU. Di PWU Dahlan menjadi dirut pada 2000-2010.
Dahlan diperiksa marathon. Senin (17/10), Dahlan diperiksa selama 9 jam, diajukan 38 pertanyaan. Kemarin, diperiksa 8 jam, diajukan 23 pertanyaan. Karena kelelahan, Dahlan dan Jaksa sepakat melanjutkan pemeriksaan hari ini.
Seperti pemeriksaan di hari pertama, Dahlan datang pagi-pagi. Kemarin, juga Dahlan menginjakkan kaki di Kantor Kejati Jatim, pagi-pagi, sekitar pukul 9. Dahlan tak berkomentar sepatah kata pun kepada wartawan yang sudah menunggunya. Diperiksa lagi, Pak? Dahlan yang mengenakan kemeja warna biru hanya tersenyum. Dia memilih bergegas menuju lift untuk naik ke ruangan penyidik pidana khusus Kejati di lantai lima.
Sekitar pukul 5 sore, Dahlan kembali muncul. Sama seperti pagi, Dahlan tak bicara sepatah kata pun, dan langsung menuju mobil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, pemeriksaan berjalan lancar.
Dia juga menjelaskan kenapa pemeriksaan terhadap Dahlan terpaksa dilakukan maraton. "Penyidik masih butuh keterangan dari Pak Dahlan. Pemeriksaan kemarin belum selesai maka dilanjutkan hari ini," kata Romy, kemarin.
Keterangan lain diutarakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana. Kata dia, pemeriksaan fokus pada fakta material yang dilakukan Dahlan.
"Kalau fakta formil sudah kami gali kemarin," kata Dandeni.
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran Dahlan dalam kasus ini. Walaupun dia mengakui juga sampai kemarin pihaknya belum menemukan titik melawan hukum yang dilakukan Dahlan. "Kalau yang menjual kan memang dirut. Cuma kan titik melawan hukumnya masih kami cari di mana," kata Dandeni.
Hal serupa juga disampaikan Kajati Jatim Maruli Hutagalung. "Sampai saat ini kami belum menemukan benang merah terkait kasus ini, karena sebagai salah satu syarat penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti," katanya.
Maruli memastikan, tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait pemeriksaan ini, meski sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo sempat meneleponnya untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
"Kalau atasan menelepon saya menganggap itu wajar," kata dia.
Terkait perkembangan kasus ini, dia menyatakan, sudah memeriksa sekitar 25 orang.
Selain Dahlan, kemarin penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Aset PT PWU, Whisnu Wardhana, dan dua saksi lain dari rekanan pembeli aset, yakni Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) Oetojo dan mantan Dirut PT SAM Santoso, hari ini. Namun, Whisnu tidak hadir karena alasan sakit. Sementara dua saksi lain tidak hadir tanpa alasan. ***
BERITA TERKAIT: