Terdakwa kasus korupsi wisma Atlet itu diperiksa sebagai saksi Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012. Namun dalam jadwal pemeriksaan nama Nazaruddin tidak tercantum.
Sebelumnya peyidik menjadwalkan sejumlah saksi untuk diperiksa seputar kasus yang menyeret Irman. Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Agus DW Martowardojo.
Usai pemeriksaan, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeberkan peran Gubernur Bank Indonesia itu. Menurut Nazar, proyek e-KTP tidak akan berjalan jika tidak ada persetujuan Agus yang saat itu menjabat sebagai Menkeu.
"Karena untuk proyek multiyears itu persetujuan utama itu harus dari Menkeu. Jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada," ungkap Nazar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, Nazar menjelaskan anggaran untuk proyek tersebut sebenarnya sudah mendapat penolakan oleh Menkeu sebelum Agus yakni Sri Mulyani. Namun Agus tetap menandatangani penurunan anggaran proyek senilai Rp6 triliun tersebut.
Menurut Nazar, kebijakan Agus yang bersikeras menyetujui proyek e-KTP tetap berjalan merupakan hasil dari pertemuan sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam proyek tersebut. Mulai dari pihak Kemendagri, Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014, Komisi II periode 2009-2014 hingga konsorsium pemegang tender.
"Agus Martowardojo mengeluarkan surat itu atas persetujuan pertemuan-pertemuan itu," ujar Nazar.
Lebih jauh Nazar tak membantah jika mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu diduga ikut terlibat dalam korupsi pengdaan proyek e-KTP. Bukan hanya Agus, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Muhammad Jafar Hafsah disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Ada yang mengalir ke sana," cetus Nazar.
Diketahui, bukan kali ini saja Nazar membeberkan sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Nazar yang merupakan
wistleblower atau saksi yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kasus e-KTP, sebelumnya pernah menyebut sejumlah nama yang telibat kasus korupsi sebesar Rp 2 triliun itu.
Di antaranya yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPR, Setya Novanto hingga mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo diduga terlibat dan menerima aliran uang korupsi e-KTP.
Gamawan, Ganjar dan Novanto dalam beberapa kesempatan telah membantah tudingan dari Nazarudin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: