Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafly Amar menyatakan, saat ini tim Subdit Cyber Crime Mabes Polri mencari dan melakukan penelusuran di dunia maya untuk mencari pelaku.
"Kita saat ini masih dalam penyelidikan," saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, pelaku akan dijerat UU ITE karena menyebar berita bohong tersebut.
"Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya instruksi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait Pilkada 2017 dan juga perintah memeriksa Amien Rais karena menuding Presiden Joko Widodo melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Selain berita hoax tersebut, tersebar pula slide berisi instruksi Kapolri untuk meredam gejolak menjelang Pilkada. Antara lain dengan mengerahkan Imam Masjid Istiqlal, tokoh NU dan tokoh Muhammadiyah.
Ada pula perintah untuk penggalangan tokoh-tokoh pro Ahok untuk tetap membela dan menyuarakan dukungannya.
[sam]
BERITA TERKAIT: