Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menjelaskan, sejauh ini masih fokus klarifikasi terhadap pihak pelapor. Untuk saksi-saksi belum dilakukan panggilan.
"Untuk ahli bahasa, agama dan pidana klarifikasi menunggu hasil pemeriksan forensik bukti rekaman durasi panjang dan cuplikan," jelas Agus saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, hari ini (Selasa, 18/10).
Diketahui, Ahok dianggap ormas Islam dan MUI telah melakukan penistaan atau penghinaan ayat suci Al-Quran. Desakan agar Ahok ditangkap masih terus bergulir, meski calon gubernur petahana itu sudah meminta maaf.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: