Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, pihaknya telah melakukan kajian terkait proses reklamasi di Indonesia. Termasuk keberlanjutan dari proyek pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Dia menjelaskan, setiap proyek reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seperti harus memiliki kajian lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang komprehensif sebelum proyek dimulai atau dengan kata lain harus layak secara lingkungan.
"Kedua, proyek reklamasi tidak boleh bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Tata Ruang," ujar Syarif melalui pesan singkat, Rabu (12/10).
Selanjutnya, dia mengingatkan bahwa reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial serta tidak merugikan nasib rakyat kecil. Terakhir, setiap proyek reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah dan harus dibangun untuk kepentingan publik. Bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan tertentu saja.
Untuk itu, jika ke depan, DPRD DKI meminta pertimbangan KPK maka pihaknya akan menekankan empat kriteria tersebut.
"Jadi, jika diminta oleh DPRD maka KPK akan menekankan pada kriteria-kriteria tersebut di atas," pungkas Syarif.
[wah]