"Optimisme kami didasarkan pada keyakinan atas upaya Kapolri Tito Karnavian untuk menegakkan hukum, sehingga blokir atas agunan yang menjadi hak kami, pasti segera dibuka," kata Iim Abdul Halim, salah satu pengacara Cedrus di Jakarta, Selasa (11/10).
Dia kembali menjelaskan bahwa Harun Abidin, meminjam uang kepada Cedrus secara baik-baik dengan agunan sejumlah saham perusahaan publik. Namun belakangan dengan alih-alih membayar pinjaman, Harun sebagai debitur justru malah mengadukan Cedrus sebagai lender ke pihak kepolisian. Polisi kemudian memblokir saham tersebut.
"Kami telah mengirim surat kepada Kapolri. Salah satu poin dalam surat itu kami tegaskan kalau tindakan pemblokiran saham yang menjadi agunan tidak mempunyai dasar hukum. Kami sudah 10 bulan memperjuangkan hak sebagai lender," jelas Iim Abdul Halim.
Dia menegaskan, sebagai investor asing, Cedrus berhak untuk memperoleh perlakuan lebih baik dan perlindungan atas aset-aset yang ditanamkan di Indonesia. Sedangkan pengusaha yang menyebabkan kerugian, seharusnya tidak bisa lolos dari jeratan hukum.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, Harun Abidin memang berutang kepada Cedrus, dan semua promissory note (surat sanggup bayar) belum ada yang dilaksanakan. Maka Polri hendaknya segera melepas blokir," tandasnya.
Sebagai pembelajaran, Cedrus telah menggugat Harun Abidin secara perdata (secara pribadi dan korporasi) di Pengadilan Cayman Island. Sesuai perjanjian Cedrus dan Harun, hukum yang berlaku adalah Hukum Cayman Island.
Menjawab pertanyaan, apakah tidak mengembalikan pinjaman bisa menjadi pidana penggelapan, Iim mengatakan, kalau ada indikasi dan petunjuk ke arah itu, maka sudah seharusnya polisi mencari bukti.
Dia pun menyayangkan langkah Harun Abidin menyebarluaskan berita-berita yang tidak didasari bukti.
"Tindakan itu tidak patut dilakukan apalagi tidak didukung bukti. Itu namanya berita bohong. Tidak baik menyebarkan berita bohong," tandasnya.
[wid]