Susi Kewalahan Basmi Kapal Asing

Selasa, 11 Oktober 2016, 09:45 WIB
Susi Kewalahan Basmi Kapal Asing
Susi Pudjiastuti /Net
rmol news logo Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti akui penegakan hukum yang dilakukan untuk memberantas ilegal fishing bukanlah perkara gampang.

Sebab, selama puluhan tahun kapal-kapal asing beroperasi dengan mudahnya mengeruk kekayaan laut Indonesia, tanpa ada hambatan sama sekali.

"Selama itu pula produktivitas tangkapan, dan jumlah rumah tangga nelayan Indonesia, terus mengalami penurunan. Ekspor perikanan bangkrut karena dengan diberikan izin saat itu mereka (kapal asing), justru merajalela hingga ke pinggir-pinggir perairan Indonesia," kata Susi, kemarin.

Susi menuturkan, izin in­vestasi yang diberikan selama ini justru membuat kapal asing berbondong-bodong masuk ke wilayah perairan Indonesia, secara legal maupun ilegal.

"Ilegal Fishing itu tidak hanya masalah pencurian atau penangkapan ikan saja, tapi ada kejahatan-kejahatan lain yang lebih besar yang menyertai seperti perdagangan orang, perbudakan modern, pencucian uang, peredaran narkoba, pe­nyelundupan satwa terlarang, korupsi dan lain sebagainya," kata Susi, kemarin.

Dibeberkan Bos Susi Air ini, hasil analisis dan evaluasi terhadap 1,132 kapal eks-asing, mayoritas kapal-kapal "illegal fishing" memiliki elemen lintas negara dan dilakukan secara terorganisasi. Bahkan memiliki bendera sampai dari 30 negara dengan kru alias anak buah kapal (ABK) yang berasal dari berbagai negara.

Oleh karena itu, Susi me­nilai sangat penting adanya kerja sama antar negara untuk memberantas jaringan di balik kejahatan perikanan ini. "Jadi harus ada kerja sama antar negara, kalau tidak susah kita," lanjut Susi.

Susi mendesak agar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui kejahatan ilegal fishing ini sebagai kejahatan transna­sional. Pengakuan ini sangat penting untuk mengintensifkan kerjasama antar negara dalam melakukan penindakan terh­adap kapal-kapal ilegal fishing. "Indonesia saat ini mendukung agar kejahatan perikanan di­akui sebagai kejahatan lintas negara terorganisir berdasarkan Konvensi PBB untuk mela­wan kejahatan transnasional terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC). Adanya pengakuan ini da­pat mempermudah kerja sama antar negara untuk member­antas kejahatan perikanan," tegasnya.

Indonesia, tegas Susi, meru­pakan salah satu negara yang terdepan dalam memberantas kejahatan perikanan. Buktinya, lanjut Susi, sudah banyak ka­pal-kapal yang ditenggelam­kan karena terbukti melaku­kan ilegal fishing di perairan Indonesia. "Laut menjadi beranda bukan dipunggungi sehingga harus bersih dari kejahatan," katanya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan praktik pencurian ikan (illegal fishing) telah berkembang menjadi kejahatan trans-nasional yang serius dan terorganisasi sehingga harus diperangi dengan kolaborasi global. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA