Fajar menegaskan, penolakan penyidik karena alasan tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kurang masuk akal. Padahal, kata Fajar, Ahok secara jelas telah melakukan penistaan agama yang diatur dalam pasal 165 KUHP. Namun, penyidik menolaknya karena harus menyertakan surat Fatwa MUI.
"Saya tidak menyangka kenapa Bareskrim menolak dengan alasan harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar di Jakarta, Kamis (6/10).
"Baru kali ini saya melapor ditolak, saya sudah dengan cara atas nama pribadi dan Ormas tapi tetap saja ditolak."
Seharusnya, kata Fajar, Bareskrim bersikap adil dalam menegakkan hukum di Indonesia, jangan sampai terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sebab, Ahok merupakan salah satu kandidat bakal calon Gubernur DKI pada Pilkada 2017.
"Kalau begini caranya, kalau ada maling harus ada pembuktian dulu mana malingnya. Bareskrim sebagai pengayom harus adil," tandasnya.
Dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu, di depan jajaran Muspida dan warga, Ahok mengatakan bahwa Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi Umat Islam.
"Kalau Bapak ibu gak bisa pilih saya karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa gak milih nih karena saya takut neraka, dibodohin gitu, ya gak apa-apa,†ujar Ahok.
Video pernyataan itu bahkan sengaja diunggah ke
youtube, Senin (26/9), dan langsung mendapat reaksi keras dari nitizen.
[sam]
BERITA TERKAIT: